Risiko Penduduk Jadi Korban Kejahatan Meningkat pada 2022

Demografi
1
Viva Budy Kusnandar 13/06/2024 14:00 WIB
Tingkat Risiko dan Selang Waktu Tindak Kejahatan di Indonesia (2018-2022)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Risiko penduduk Indonesia terkena tindak kejahatan (crime rate) meningkat signifikan pada 2022.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), tindak kejahatan yang dilaporkan ke kepolisian pada 2022 mencapai 372,9 ribu kasus, naik 55,7% dibanding tahun sebelumnya (year-on-year/yoy).

Hal tersebut membuat crime rate nasional pada 2022 meningkat 52,22% (yoy) menjadi 137 korban per 100 ribu penduduk, dari yang sebelumnya 90 korban per 100 ribu penduduk.

Kenaikan risiko ini beriringan dengan turunnya selang waktu tindak kejahatan.

BPS memperkirakan tindak kejahatan di Indonesia pada 2022 terjadi setiap 1 menit 24 detik (84 detik) sekali, lebih pendek dibanding 2021 yang selang waktunya 2 menit 11 detik (131 detik).

Selang waktu tindak kejahatan yang makin pendek ini menunjukkan ada peningkatan intensitas tindak kejahatan secara nasional.

Barikut daftar 10 wilayah kepolisian daerah (polda) dengan risiko penduduk terkena tindak kejahatan tertinggi pada 2022: 

  1. Sulawesi Utara: 364 per 100 ribu penduduk
  2. Papua Barat: 353 per 100 ribu penduduk
  3. Sulawesi Selatan: 314 per 100 ribu penduduk
  4. Metro Jaya: 307 per 100 ribu penduduk
  5. Sumatera Utara: 292 per 100 ribu penduduk
  6. DI Yogyakarta: 285 per 100 ribu penduduk
  7. Sulawesi Tengah: 270 per 100 ribu penduduk
  8. Gorontalo: 211 per 100 ribu penduduk
  9. Riau: 191 per 100 ribu penduduk
  10. Aceh: 190 per 100 ribu penduduk

(Baca: Jawa Timur, Provinsi dengan Pembunuhan Terbanyak pada 2022)

 

Editor : Adi Ahdiat
Data Populer
Lihat Semua