Pandemi Covid-19 Mereda, Penerbitan Akta Kematian Susut 71% pada 2022

Demografi
1
Viva Budy Kusnandar 03/04/2023 13:20 WIB
Penerbitan Akta Kematian Dukcapil (2018-2022)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) mencatat penerbitan akta kematian mencapai 1,74 juta akta pada 2022.

Jumlah penerbitan akta kematian tersebut menyusut 71,26% dibanding tahun sebelumnya. Jumlah tersebut juga merupakan yang terendah dalam empat tahun terakhir seperti terlihat pada grafik. Meredanya pandemi Covid-19 menjadi salah satu pemicu turunnya penerbitan akta kematian pada tahun lalu.

Penerbitan akta kematian sempat melonjak 48,29% menjadi 4,28 juta akta pada pada awal pandemi Covid-19 (2020). Demikian pula pada tahun kedua pandemi, penerbitan akta kematian meningkat 41,49 persen menjadi 6,06 juta akta. Angka ini merupakan yang tertinggi dalam 5 tahun terakhir.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan, terdapat lebih dari 743 ribu terkonfirmasi virus Covid-19 pada 2020. Dari jumlah tersebut, sebanyak 22.138 ribu orang meninggal dunia.

Jawa Timur tercatat sebagai provinsi dengan angka kematian tertinggi akibat virus Covid-19 pada 2020, yakni sebanyak 5.827 jiwa. Diikuti Jawa Tengah sebanyak 3.562 jiwa, DKI Jakarta 3.270 jiwa, dan Jawa Barat 1.172 jiwa.

Kemudian pada 2021, kasus terkonfirmasi Covid-19 melonjak hingga 4,26 juta kasus. Dari jumlah tersebut sebanyak 144.094 ribu meninggal dunia.

Jawa Tengah tercatat sebagai provinsi dengan angka kematian akibat Covid-19 terbanyak, yakni 30.287 jiwa pada 2021. Setelahnya ada Jawa Timur sebanyak 29.745 jiwa, Jawa Barat 14.756 jiwa, dan DKI Jakarta 13.068 jiwa.

(Baca: Kematian karena Covid-19 Mingguan Indonesia Urutan Ke-6 di Asia)

 

Data Populer
Lihat Semua