Volume Ekspor Tekstil Turun pada 2022, Lebih Rendah dari Masa Pandemi

Perdagangan
1
Adi Ahdiat 17/03/2023 14:20 WIB
Volume dan Nilai Ekspor Industri Tekstil Indonesia (2015-2022)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), sepanjang 2022 industri tekstil Indonesia hanya melakukan ekspor sebanyak 1,5 juta ton, turun 17% dibanding tahun sebelumnya (year-on-year/yoy).

Angka tersebut lebih rendah ketimbang volume ekspor tahun 2020 ketika awal pandemi melanda, sekaligus menjadi capaian terburuk dalam delapan tahun terakhir.

Kendati volumenya merosot, nilai ekspor industri tekstil nasional pada 2022 hanya turun sekitar 6,5% (yoy) menjadi USD 4,3 miliar.

Perolehan tersebut masih lebih baik ketimbang masa awal pandemi, yang nilai ekspornya sempat jatuh ke titik terendah USD 3,6 miliar seperti terlihat pada grafik.

Data tersebut mengindikasikan, meski pada 2022 permintaan ekspor melambat, harga komoditas industri tekstil secara umum meningkat di pasar internasional.

Komoditas yang termasuk kelompok industri ini meliputi benang pintal, kain tenun, serat stapel buatan, serat/benang/strip filamen buatan, kain rajutan, kain sulaman/bordir, serat tekstil, sutra, dan barang tekstil lainnya.

Adapun pada awal 2023 Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengizinkan sejumlah sektor industri, termasuk industri tekstil, untuk memotong gaji buruh maksimal 25% lantaran melambatnya permintaan global.

Rincian kebijakan tersebut tertuang dalam Pasal 8 Peraturan Menaker Nomor 5 Tahun 2023 yang berbunyi:

(1) Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian besaran upah pekerja/buruh dengan ketentuan upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari upah yang biasa diterima.

(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh.

Namun, industri padat karya yang diperbolehkan memangkas gaji buruh harus memenuhi kriteria berikut:

  • Jumlah pekerja/buruh paling sedikit 200 orang;
  • Persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit 15%; dan
  • Produksi bergantung pada permintaan pesanan dari negara Amerika Serikat dan negara di benua Eropa yang dibuktikan dengan surat permintaan pesanan.

(Baca: Kinerja Ekspor Turun Awal 2023, Menaker Izinkan Industri Potong Gaji Buruh)

Editor : Adi Ahdiat
Data Populer
Lihat Semua