Pekerja Bebas Nonpertanian di Bogor, Depok, dan Bekasi Meningkat pada 2021
Ketenagakerjaan![1](https://cdn1.katadata.co.id/media/images/2023/03/30/2023_03_30-14_56_47_d9d2f66ef7c69810dd43f208873bb400.jpg)
![databoks logo](https://cdn1.katadata.co.id/template/databoks_template_v2/images/rightbody.png)
- A Font Kecil
- A Font Sedang
- A Font Besar
Penduduk yang berstatus pekerja bebas di sektor nonpertanian Kota Bogor, Depok dan Bekasi (Bodebek) meningkat pada tahun lalu.
Pekerja bebas nonpertanian adalah seseorang yang bekerja pada orang lain/majikan/institusi yang tidak tetap (lebih dari satu majikan) di usaha nonpertanian dengan sistem upah harian atau borongan.
Usaha nonpertanian ini meliputi pertambangan, industri, listrik, gas dan air, konstruksi/ persewaan bangunan, tanah dan jasa perusahaan, jasa kemasyarakatan, sosial dan perorangan.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), proporsi pekerja bebas nonpertanian di Kota Bogor meningkat ke 6,8% pada tahun 2021 dari 4,86% pada tahun 2019.
Tren yang sama juga terlihat di Kota Depok. Pangsa pekerja bebas sektor nonpertanian naik ke 3,69% pada tahun 2021 dari 2,43% pada dua tahun sebelumnya.
Di Kota Bekasi, persentase pekerja bebas sektor nonpertanian meningkat ke 4,15% pada tahun 2021 dari 1,72% pada tahun 2019.
Peningkatan proporsi pekerja bebas ini menandai terjadinya pergeseran distribusi tenaga kerja ke sektor informal, seiring dengan kondisi perekonomian yang belum pulih dari pandemi Covid-19.